Musyawarah rancangan dan penetapan APB perubahan tahun 2024. Rancangan APB Perubahan dilakukan pada kegiatan-kegiatan yang tidak bisa diwujudkan/dilakukan pada tahun ini dialihkan pada kegiatan yang lebih memungkinkan untuk dilaksanakan. Musyawarah dilakukan bersama Bamus dan PLD nagari, agar rancangan APB perubahan diketahui oleh pihak-pihak yang patut mengetahui. Setelah rancangan APB disepakati oleh pemerintah nagari dan Bamus, Kaur Keuangan melakukan evaluasi di tingkat kecamatan. Setelah evaluasi di tingkat kecamtan lancar dan di ACC oleh tim evaluasi, selanjutnya Kaur Keuangan melakukan posting di tingkat Kabupaten.